Pinjaman online menjadi salah satu solusi dikala keadaan mendesak membutuhkan modal segar, syarat mudah dan prosesnya cepat. Tapi pernah terpikir tidak, sebelum melakukan tindakan pinjaman online apakah aman? Belakangan ini sangat marak berita pinjaman online dan judi online yang mengakibatkan korban bukan untung malah buntung. Ya benar, uang adalah sebuah benda yang sensitif dan sangat dibutuhkan semua orang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Komisi XI DPR RI mengadakan sosialisasi tentang bahayanya Pinjaman Online dan Judi Online. Bertempat di Taman Benyamin Sueb, Jl. Jatinegara Timur No. 76 yang diikuti oleh penggiat media jurnalis dan blogger. Adapun topik "Bahayanya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Layanan Pinjaman Online" sangat menarik untuk dibahas. Tentu semua peserta hadir ingin mengetahui banyaknya kecurangan yang terjadi ketika data pribadi dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Kenali Pinjaman Online Legal dan Ilegal Serta Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online |
Antusiasme peserta yang hadir disambut oleh OJK. Menurut informasi yang diungkapkan oleh OJK bahwa faktanya saat ini ada banyak perusahaan pinjaman online ilegal yang masih beroperasi di Indonesia. Tentu sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat. Apalagi belakangan ini banyak bermunculan financial technology yang meminta sejumlah data pribadi. Padahal kita belum tahu apakah perusahaan pinjol tersebut sudah valid dan lulus melalui OJK berdagang disini Indonesia.
Acara yang dihadiri oleh komunitas wartawan dan narablog ini dikoordinasi oleh Ketua Asosiasi Portal Online Indonesia Bang Nur Alim, S.H., M.H., mengatakan bahwa sekarang ini masyarakat sangat membutuhkan keamanan data diri. Supaya tidak ada korban yang tidak mencicipi sama sekali uang dari pinjaman online. Tentu ini menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah beserta OJK lebih ketat lagi menseleksi perusahaan atau pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan kredibilitas dan proses "Know Your Customer" (KYC) guna untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketua Asosiasi Portal Online Indonesia Bang Nur Alim, S.H., M.H., |
Agung Budi Prasetio, S.T., M.Eng., Ph.D., akademisi dari Institut Teknologi Tangerang Selatan pemerhati pinjol mengatakan bahwa "Hingga saat ini banyak 3.000 jiwa tercatat korban meninggal bunuh diri karena terlilit pinjaman online. Tentu menjadi bumerang bagi korban karena di teror habis-habisan untuk menagih pinjaman tersebut. Padahal banyak korban mengatakan tidak pernah melakukan tindakan pinjaman online. Ibarat kata yang miskin makin miskin dan sementara yang kaya semakin berlipat kaya. Sungguh miris melihat korban. Itulah sebabnya Komisi XI DPR RI menghimbau masyarakat wajib dan harus hati-hati jangan sampai terjerumus ke pinjaman online (pinjol) dan sejenisnya.
Agung Budi Prasetio, S.T., M.Eng., Ph.D., akademisi dari Institut Teknologi Tangerang Selatan pemerhati Pinjol |
Bahayanya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online
Data menjadi aset di era digital saat ini. Karenanya, kita perlu menjaga data pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan. Pinjol ilegal bisa mengakses data pribadi misalnya berawal dari pesan yang menginformasikan hadiah atau undian yang disertai tautan atau lampiran yang menuju ke sebuah aplikasi. Ketika pengguna mengklik tautan tersebut, maka aplikasi terinstall otomatis.
Aplikasi pinjol ilegal ini akan meminta akses data pribadi yang ada di gawai, termasuk kontak atau galeri yang tersimpan. Jika pengguna menyetujuinya, maka pinjol ilegal ini bisa mendapatkan data yang diincar serta menyalahgunakan data tersebut. Dalam perspektif teknologi, data-data pribadi mencakup banyak hal. Seperti data identitas diri, riwayat pendidikan, data keuangan, riwayat kesehatan, data pada platform digital (media sosial, email, dan lainnya), data pada komputer pribadi, dan data kepegawaian.
Penjahat digital bisanya melakukan social engineering untuk mencuri data tersebut. Mereka melakukan praktik manipulasi psikologis untuk memperoleh informasi sensitif atau mendapatkan akses ke sistem atau sumber daya yang seharusnya terbatas. Serangan ini seringkali memanfaatkan sisi sosial dan psikologi manusia. Masyarakat perlu mengetahui cara-cara untuk menghindari serangan cyber security ini. Misalnya dengan melakukan update perangkat lunak secara teratur, menggunakan sandi yang kuat dan unik, dan tidak membuka lampiran atau tautan dari sumber yang tidak dikenal.
Selain itu, perlu mewaspadai tanda-tanda phishing, menggunakan layanan keamanan internet yang terpercaya, menggunakan 2-Step Authentication pada semua akun medsos, serta menghindari penggunaan layanan publik yang tidak terjamin keamanannya, seperti WiFi publik dengan tingkat proteksi rendah.
Benar adanya pinjaman online legal bisa memberikan solusi keuangan bagi masyarakat apabila dimanfaatkan dengan benar. Salah satu hal yang perlu diperhatikan yaitu legaitas pinjol tersebut. Informasi dari OJK memberikan data bahwa ada 98 pinjaman online yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baru-baru ini OJK tengah menggodok aturan. Di mana, aturan ini akan menyesuaikan batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
Memang pinjol bisa memberikan solusi dalam masalah keuangan, dalam praktiknya pinjol kerap menghadirkan permasalahan di masyarakat. Agung Budi Prasetio mencatat, 3.000 orang meninggal bunuh diri karena terlilit pinjaman online. Tak hanya itu, terjadi beberapa kasus perceraian yang disebabkan oleh pinjol. Setiap orang bisa terkena utang pinjol. Bahkan, ada catatan menarik yang diungkapkan oleh Agung Budi Prasetio dimana guru menjadi profesi yang paling banyak terjerat oleh pinjol ilegal.
Pinjaman online sungguh sangat meresahkan. Sekalipun mudah proses pengajuan, namun lama kelamaan akan semakin besar bunga yang akan kita bayarkan. Jadi bukan UNTUNG malah BUNTUNG melakukan pinjol.
Kenali Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Selain memang butuh dana dalam waktu cepat, ada beberapa alasan mengapa masyarakat meminjam online. Antara lain mereka tidak paham mengenai lembaga keuangan, tidak punya akses ke lembaga keuangan, tidak menyadari bahaya yang ada, serta terkena blacklist BI checking.
Kemudian Bapak Agung memaparkan 5 perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat.
1. Pinjol dari segi bunga dan denda. Pinjol legal akan terbuka mengenai bunga dan denda yang dikenakan. Sedangkan pinjol legal tidak transparan dan kerap mengenakan denda sangat besar.
2. Pinjol dari segi penagihan. Pinjol resmi wajib mengikuti sertifikasi atau aturan penagih oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sementara pinjol tidak resmi dengan cara kasar dan melanggar hukum.
3. Pinjol terkait syarat pinjaman. Pinjol resmi perlu mengetahui tujuan pinjaman dan membutuhkan dokumen untuk credit scoring. Sedangkan pinjol ilegal cenderung memberikan syarat yang mudah dan tidak menanyakan tujuan pinjaman.
4. Pinjol terkait pengaduan. Pinjol legal menyediakan sarana pengaduan yang wajib ditindaklanjuti dan lapor ke OJK dan AFPI. Sementara pinjol ilegal biasanya tidak menanggapi aduan pengguna dengan baik.
5. Pinjol akses data pribadi. Pinjol legal diiznkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai pengguna. Sementara pinjol ilegal meminta akses seluruh pribadi (nomor kontak) dalam gawai pengguna, dan hal ini memungkinkan disalahgunakan untuk penagihan.
Dengan maraknya kasus korban pinjol ini kehadirannya di tolak habis-habisan oleh negara-negara maju ASEAN. Akan tetapi anehnya Indonesia sebagai pemimpin negara ASEAN malah mengijinkan pinjaman online beredar dimana-mana. Sangat diharapkan kepada pemerintah melalui OJK harus tegas dan mempersempit ruang gerak munculnya pelaku usaha jasa keuangan ilegal dan tidak memiliki ijin kredibilitas. Supaya tidak semakin banyak lagi korban.
Pada akhirnya, setiap orang perlu menyadari pentingnya jaga data pribadi. Jika tidak, data ini bisa dicuri dan disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab seperti pinjaman online ilegal. Di sinilah perlu adanya kehadiran OJK atau pihak terkait untuk terus memberikan literasi kepada masyarakat.
2 komentar:
Good banget informasi OJK ya terkait pinjol dan judol ya. Tapi bisa gak sih diinfoin pinjol yg mana masih ilegal?
Good banget informasi OJK ya terkait pinjol dan judol ya. Tapi bisa gak sih diinfoin pinjol yg mana masih ilegal?
Posting Komentar